1)
Pengolahan limbah bertujuan
untuk menghilangkan unsur-unsur pencemar dari air limbah dan untuk mendapatkan
effluent dari pengolahan yang mempunyai kualitas yang dapat diterima oleh badan
air penerima tanpa ada gangguan fisik, kimia ataupun biologi (Soedjono, 1991).
Pengolahan limbah pada dasarnya merupakan
upaya mengurangi volume, konsentrasi atau bahaya limbah, setelah proses
produksi atau kegiatan, melalui proses fisika, kimia atau hayati. Dalam
pelaksanaan pengelolaan limbah, upaya pertama yang harus dilakukan adalah upaya
preventif yaitu mengurangi volume bahaya limbah yang dikeluarkan ke lingkungan
yang meliputi upaya mengurangi limbah pada sumbernya, serta upaya pemanfaatan
limbah. Program minimisasi limbah di Indonesia baru mulai digalakkan, yang tujuannya
untuk mengurangi jumlah limbah dan pengolahan limbah yang masih mempunyai nilai
ekonomis.
Sama halnya dengan pengolahan limbah rumah
sakit juga membutuhkan penanganan khusus, karena limbah rumah sakit mempunyai
keistimewaan dibandingkan dengan limbah yang dihasilkan oleh industri atau
kegiatan lainnya. Rumah sakit adalah tempat kegiatan (sesuai dengan peranannya)
sebagian orang rentan yang harus ditangani. Orang rentan atau sakit tersebut
adalah merupakan agent penyakit yang tanpa menghasilkan limbah pun sudah
membawa bibit penyakit, dengan kata lain apabila orang-orang sakit tersebut
menghasilkan limbah maka limbah tersebut merupakan akumulasi berbagai bibit
penyakit (depot) yang dapat membawa dampak buruk terhadap lingkungannya.
(David, 1982).
Dalam air limbah lemak dan minyak merupakan
komponen utama. Agar air limbah dapat dikelola dengan baik maka susunan dan
sifat air limbah tidak boleh diabaikan, karena hal ini dapat menyulitkan pada
saat pengaliran atau pada saat pengolahan. Misalnya pada air limbah yang banyak
mengandung lemak yang merupakan sebagian dari komponen air limbah mempunyai
sifat yang menggumpal dan akan melekat pada dinding saluran saat udara normal
atau udara dingin dan akan berubah menjadi cair pada suhu yang lebih panas.
Lemak yang berupa benda cair pada saat
dibuang ke saluran air limbah akan menumpuk secara komulatif pada saluran air
limbah karena mengalami pendinginan dan lemak itu akan menempel pada dinding
saluran air limbah yang pada akhirnya akan dapat menyumbat aliran air limbah.
Selain penyumbatan akan dapat juga terjadi kerusakan pada tempat dimana lemak
tersebut menempel yang bisa berakibat timbulnya kebocoran. Untuk mengatasi
kesulitan terhadap adanya lemak di dalam air limbah, maka perlu dianjurkan
adanya bangunan penangkap lemak sebelum membuang air limbahnya ke dalam saluran
air limbah. (Sugiharto, 1987).
b.
Pengolahan Air Limbah Industri
Keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah
pada setiap Rumah Sakit sangat penting untuk mengolah air limbah yang dihasilkan
di rumah sakit tersebut dengan harapan tidak menimbulkan dampak negatif bagi
masyarakat dan lingkungan sekitar.
Keharusan pengolahan air limbah telah
ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.173/MENKES/PER/VII/1977
dalam pasal 5 ayat 2, disebutkan bahwa :
“Penggunaan badan air kelas A atau kelas B
atau kelas C sebagai media penerima buangan industri dan atau pertambangan dan
atau buangan rumah tangga dalam bentuk cairan tersebut diolah dengan sarana
pembuangan secara saksama”.
Hal yang sama juga disebutkan dalam
Peraturan Pemerintah RI No. 20 tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air
dalam pasal 17 ayat 1 disebutkan bahwa :
“Setiap orang atau badan yang membuang
limbah cair wajim mentaati baku mutu limbah cair sebagaimana ditentukan dalam
izin pembuangan limbah cair yang ditetapkan baginya”.
Secara garis besar kegiatan pengolahan air
limbah dapat dikelompokan dalam tahap pengolaha pendahuluan (pre treatment),
tahap pengolahan pertama (primary treatment), tahap pengolahan kedua (secondary
treatment), tahap pengolahan ketiga (tertiary treatment) dan tahap pengolahan
lanjutan (ultimate disposal).
a.
Pengolahan Pendahuluan
Mula-mula air limbah ditampung dan
dilakukan pembersihan agar mempercepat dan memperlancar proses pengolahan selanjutnya.
Kegiatan-kegiatan pada pengolahan pendahuluan adalah menyortir kerikil dan
lumpur kemudian menghilangkan zat padat dan memisahkan lemak.
b.
Pengolahan Pertama
Pengolahan pertama dilakukan untuk
menghilangkan zat-zat padat yang tercampur melalui pengendapan atau
pengapungan. Pada pengolahan tahap ini memerlukan suatu bangunan pengendapan
yang terdiri dari daerah pemasuk, daerah pengendapan dan daerah pengeluaran.
Agar semua endapan dapat mengendap pada
areal pengendapan, maka kecepatan aliran air limbah harus diselaraskan dengan
kecepatan endapan sesuai dengan kedalaman dari bak pengendapan tersebut. Dengan
demikian kecepatan endapan dan kecepatan aliran partikel harus sama dalam
mencapai dasar bak dan daerah pengeluaran.
Dengan adanya pengendapan ini maka akan
mengurangi kebutuhan oksigen pada pengolahan biologis berikutnya.
c.
Pengolaha Kedua
Tahap ini sangat dipengaruhi oleh banyak
faktor antara lain jumlah air limbah, tingkat kotoran, jenis kotoran dan
lain-lain. Selanjutnya pengolahan kedua merupakan proses hayati sebagai kerja
jazad renik, selain menguraikan BOD juga menguraikan parameter lain seperti
padatan tersuspensi, warna, bau dan lainnya.
d.
Pengolahan Ketiga
Pengolahan ketiga dilakukan untuk
menyempurnakan reduksi bahan kimia/pencemar yang tidak mampu dilakukan dengan
pengolahan pertama dan kedua. Pada tahap ini terjadi proses kimia, fisika
maupun fisika kimia.
e.
Pengolahan Lanjutan
Hasil dari semua tahap berupa lumpur yang
perlu diolah pada pengolahan lanjutan. Misalnya dalam proses sedimentasi pada
pengolahan I maupun pengolahan II menghasilkan lumpur yang sering kali
menimbulkan masalah karena mengandung bahan pencemar dengan kadar tinggi.
2)
Untuk mencegah
agar tidak terjadi pencemaran air, dalam aktivitas kita dalam memenuhi
kebutuhan hidup hendaknya tidak menambah terjadinya bahan pencemar antara lain
tidak membuang sampah rumah tangga, sampah rumah sakit, sampah/limbah industri
secara sembarangan, tidak membuang ke dalam air sungai, danau ataupun ke dalam
selokan.
Tidak
menggunakan pupuk dan pestisida secara berlebihan, karena sisa pupuk dan
pestisida akan mencemari air di lingkungan tanah pertanian. Tidak menggunakan
deterjen fosfat, karena senyawa fosfat merupakan makanan bagi tanaman air seperti
enceng gondok yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran air.
Pencemaran air yang telah
terjadi secara alami misalnya adanya jumlah logam-logam berat yang masuk dan
menumpuk dalam tubuh manusia, logam berat ini dapat meracuni organ tubuh
melalui pencernaan karena tubuh memakan tumbuh-tumbuhan yang mengandung logam
berat meskipun diperlukan dalam jumlah kecil.
Penumpukan logam-logam
berat ini terjadi dalam tumbuh-tumbuhan karena terkontaminasi oleh limbah
industri. Untuk menanggulangi agar tidak terjadi penumpukan logam-logam berat,
maka limbah industri hendaknya dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke
lingkungan. Proses pencegahan terjadinya pencemaran lebih baik daripada proses
penanggulangan terhadap pencemaran yang telah terjadi.
Pengolahan limbah
Limbah industri sebelum
dibuang ke tempat pembuangan, dialirkan ke sungai atau selokan hendaknya
dikumpulkan di suatu tempat yang disediakan, kemudian diolah, agar bila
terpaksa harus dibuang ke sungai tidak menyebabkan terjadinya pencemaran air.
Bahkan kalau dapat setelah diolah tidak dibuang ke sungai melainkan dapat
digunakan lagi untuk keperluan industri sendiri.
Sampah padat dari rumah
tangga berupa plastik atau serat sintetis yang tidak dapat diuraikan oleh
mikroorganisme dipisahkan, kemudian diolah menjadi bahan lain yang berguna,
misalnya dapat diolah menjadi keset. Sampah organik yang dapat diuraikan oleh
mikroorganisme dikubur dalam lubang tanah, kemudian kalau sudah membusuk dapat
digunakan sebagai pupuk.